KALTENGTALKS.COM, PALANGKA RAYA – Komitmen pengawalan terhadap kebijakan publik terus diperkuat oleh Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diwujudkan dengan kesiapan penuh DPD ARUN Kalteng dalam mengawasi jalannya pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang tengah diproses di DPR RI.

Sikap tegas tersebut sejalan dengan arahan DPP ARUN di Jakarta, serta mendapat dukungan dari Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) hingga jaringan mahasiswa dan pelajar.

Lima RUU yang berada dalam prioritas pengawalan ini meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, serta Revisi RUU Reforma Agraria.

Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, menekankan pentingnya peran aktif daerah dalam menyikapi penyusunan regulasi di tingkat pusat.

“Kami di DPD ARUN Kalimantan Tengah menyambut baik serta siap mengawal sepenuhnya sikap DPP ARUN di Jakarta. Lima RUU strategis ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan regulasi yang menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga di Kalimantan Tengah,” ujar Apriel Haiden Napitupulu, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.

Ia menambahkan, pembentukan undang-undang mestinya mengacu pada prinsip dasar kemanusiaan dan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar seluruh potensi alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Setiap pembahasan RUU di parlemen harus menempatkan kepentingan publik di atas agenda politik mana pun. Kita ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah,” kata Apriel.

Bagi masyarakat Kalimantan Tengah secara khusus, RUU Masyarakat Adat serta Revisi RUU Reforma Agraria dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan isu lokal, seperti konflik lahan dan hak-hak adat.

“Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sangat krusial untuk memberikan pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat serta mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

“Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan redistribusi tanah yang adil adalah kunci untuk menekan angka konflik agraria di daerah. Kita tidak ingin masyarakat lokal justru menjadi penonton atau terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambah Apriel.

Mengenai RUU Perampasan Aset, Apriel berpandangan bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat ampuh dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

“RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap Apriel.

Adapun pada sektor ketenagakerjaan dan data, pengawalan RUU Satu Data Indonesia serta RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional ditujukan untuk mendorong perbaikan penyaluran bantuan sosial dan perlindungan buruh daerah.

“Sistem data nasional yang terintegrasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi pemerintah tidak tumpang-tindih dan tepat sasaran. Selama ini masalah data sering menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” tuturnya.

“Di sisi lain, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha. Tenaga kerja lokal perlu mendapatkan jaminan upah yang layak, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial yang memadai di tengah perkembangan industri dan era digitalisasi saat ini,” sambung Apriel.

Menutup keterangannya, DPD ARUN Kalteng meminta parlemen dan pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik secara tembus pandang dan objektif selama proses legislasi berlangsung.

“Proses pembahasan lima RUU ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian akademis yang matang. DPR RI dan Pemerintah wajib melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat terdampak, seperti buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil dari berbagai daerah,” tegas Apriel.

“DPD ARUN Kalteng bersama seluruh pengurus di daerah akan terus berkoordinasi dengan DPP ARUN di Jakarta. Kami siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan legislasi ini sampai disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Apriel menutup keterangannya.