KALTENGTALKS.COM, KAPUAS – Sengketa pengelolaan kebun plasma antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) di Kabupaten Kapuas kembali memanas setelah ratusan massa menggelar aksi di area perkebunan kelapa sawit plasma.
Aksi yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 itu dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan mengambil alih pengelolaan kebun plasma secara mandiri dan menolak melanjutkan kemitraan dengan PT GIJ. Mereka menilai pengelolaan kebun plasma selama ini belum berjalan maksimal.
Salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menyebut luas lahan plasma milik anggota koperasi mencapai sekitar 1.001 hektare. Namun, menurutnya, lahan yang telah terbangun baru sekitar 883 hektare.
Ia juga menyampaikan pembangunan kebun plasma dibiayai melalui pinjaman KSU Handep Hapakat ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp75 miliar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota koperasi dijadikan jaminan.
Meski pinjaman disebut telah lunas sejak April 2024, SHM anggota koperasi hingga kini disebut belum dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan, menegaskan SHM anggota koperasi seharusnya dikembalikan sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit.
“Hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imam I Jamain, menyebut aksi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat di Kalimantan Tengah.
Ia menilai aksi itu menjadi langkah terakhir setelah berbagai proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.
Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan aktivis adat Kalimantan Tengah, Chornelis atau Oneal. Ia mendukung pengelolaan lahan plasma secara mandiri oleh koperasi dan meminta PT GIJ menghentikan aktivitas di area yang disebut sebagai lahan milik anggota koperasi.
“Tujuan kami memperjuangkan hak masyarakat dan anggota koperasi,” tegas Oneal.
Di sisi lain, PT GIJ menilai aksi pengambilalihan kebun plasma berpotensi bertentangan dengan kesepakatan mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Melalui keterangan tertulis, perusahaan menyebut kedua pihak sebelumnya telah menandatangani Berita Acara Mediasi Ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas. Kesepakatan tersebut kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.
Salah satu poin yang disepakati dalam mediasi itu ialah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
PT GIJ meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Perusahaan juga menyatakan operasional kebun plasma selama proses persidangan masih berada dalam pengelolaan PT GIJ hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, meminta masyarakat dan anggota koperasi tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi.
“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.



