KALTENGTALKS.COM, KAPUAS – Manajemen PT Graha Inti Jaya menyayangkan aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang kembali dilakukan di area kebun plasma oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan KSU Handep Hapakat. Perusahaan menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama di hadapan Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kapuas.
Dalam keterangannya, PT GIJ menyebut bahwa mediasi terakhir digelar pada 14 April 2026 dan tetap mengacu pada hasil Mediasi ke-IV yang ditandatangani seluruh pihak pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas. Mediasi itu dihadiri unsur Sekretaris Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kapuas.
Perusahaan menjelaskan, dalam berita acara mediasi tersebut kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. PT GIJ menilai segala bentuk aksi yang mengarah pada provokasi maupun pemaksaan kehendak sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi melanggar kesepakatan bersama.
PT GIJ juga menegaskan bahwa sesuai poin dalam hasil mediasi, penyelesaian sengketa disepakati untuk ditempuh melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kapuas. Karena itu, perusahaan menilai aksi demonstrasi maupun pemasangan spanduk klaim di lapangan tidak akan mengubah status hukum sengketa yang sedang berjalan.
Selain itu, manajemen menyebut operasional kebun plasma tetap harus berjalan selama proses persidangan berlangsung. Berdasarkan hasil mediasi, PT GIJ disebut masih menjadi pihak yang melakukan pengelolaan kebun, termasuk perawatan dan panen.
Perusahaan menilai penghentian atau penghambatan aktivitas operasional dapat berdampak terhadap keberlangsungan aset kemitraan serta kepentingan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perkebunan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak ini. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan dengan cara-cara jalanan yang melanggar hukum,” ujar Carlo selaku perwakilan Corporate Social PT GIJ.
PT GIJ menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas. Di sisi lain, perusahaan juga memastikan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas.



