KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Sengketa lahan milik mantan anggota DPRD Barito Utara berakhir dengan kesepakatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses penyelesaian dilakukan melalui pengecekan lapangan yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya. Dari hasil tersebut, kepemilikan dan batas lahan milik Drs. M. Aptosi di Km 36 Desa Pendreh disepakati bersama pada Kamis, 9 April 2026.

Aptosi menyampaikan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah sebelumnya yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026.

“Kita bersyukur hari ini telah menemui kesepakan, setelah melakukan pengecekan lapangan ini,”katanya pada Kamis 16 April 2026 malam di rumah ketua RT 004 Km 36 Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu.

Penandatanganan berita acara dilakukan di rumah Ketua RT 36 Desa Pendreh yang juga merupakan pemberi hibah, Muliadi, dengan melibatkan 11 pihak termasuk ahli waris dan perwakilan perusahaan.

Proses pelacakan lahan seluas 2,9 hektare berlangsung cukup panjang dan sempat memakan waktu berjam-jam, khususnya dalam mencocokkan titik lokasi antara pihak pemberi dan penerima hibah.

Adapun poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut meliputi:

  1. Bahwa telah disepakati tanah tersebut memang benar ada sesuai hasil pengecekan lokasi bersama Mansyur selaku ahli waris Jimansyah dan Samsul Astorijaya selaku ahli waris M. Aptosi, serta Yelius, Denok, Septin, Jualiadi, dan Kamala.
  2. Penunjukan batas lahan meliputi sebelah kanan turun milik Jolimansayah, sebelah kiri turun (ruak anak Sei Nganon), sebelah atas Gulur Lungku milik Jimansyah serta MPG/Jimansyah dan satu orang yang tidak diketahui namanya, kemudian sebelah kiri turun ke arah ruak/kepala Sei Nganon yang juga tidak diketahui namanya (orang Teweh), dan selanjutnya menyusuri Sei Nganon arah turun sampai bayas patok/kayu besar, serta sebelah kiri turun berbatasan dengan Sei Nganon/Mansyur.
  3. Bahwa berdasarkan keterangan Muliadi, tanah yang dihibahkan tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak lain, sesuai dengan surat keterangan hibah tanah tanggal 31 Januari 2008 yang ditandatangani para saksi.
  4. Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, Muliadi dan Jimansyah menghibahkan lahan/tanah tersebut kepada M. Aptosi.
  5. Lahan yang ditunjuk oleh Mansyur yang sebelumnya telah diganti rugi oleh pihak PT. MPG akan dilakukan klarifikasi dan pengecekan lapangan dengan melakukan pemanggilan kepada pemilik lahan.

Kesepakatan tersebut turut diketahui oleh sejumlah pihak, di antaranya Ketua BPD Pendreh, unsur adat Desa Pendreh, pihak Kecamatan Teweh Tengah, serta Kepala Desa Pendreh.