KALTENGTALKS.COM, SAMPIT — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Sampit memasuki tahap penting. Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit melalui tautan https://sipp.pn-sampit.go.id/list_perkara, agenda sidang kini memasuki pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana berat terhadap tujuh orang terdakwa:
- Nur Ulfa (Perkara No. 142/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Pidana Mati
- Agus Sofi (Perkara No. 143/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan 20 Tahun Penjara
- Diwan (Perkara No. 144/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Pidana Mati
- Hengky (Perkara No. 158/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Penjara Seumur Hidup
- Reno (Perkara No. 159/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan 18 Tahun Penjara
- Ari Wibowo (Perkara No. 160/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan 20 Tahun Penjara
- Rodi Franko (Perkara No. 161/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Pidana Mati
Penasihat hukum Ari Wibowo dan Rodi Franko, Kariswan Pratama Jaya, membenarkan nominal tuntutan tersebut. Namun, ia menilai berkas tuntutan JPU memuat serangkaian janggal karena dinilai tak selaras dengan fakta yang muncul di persidangan.
“Menurut saya, JPU berani menuntut pidana penjara 20 tahun kepada Terdakwa Ari Wibowo dan ancaman hukuman mati kepada Rodi Franko karena JPU hanya copy paste keterangan para saksi a charge dan Terdakwa dari BAP penyidik,” ungkapnya.
Kariswan menilai JPU lebih menyandarkan dalilnya pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan ketimbang fakta fakta yang terkuak di ruang sidang. Padahal, Pasal 236 ayat (1) KUHAP baru menegaskan bahwa kesaksian mesti disampaikan langsung di depan Majelis Hakim agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang valid.
Selain masalah itu, Kariswan membeberkan indikasi kejanggalan lain. Di dalam sidang, saksi a charge bernama Diwan sempat mengklaim ada pengiriman sabu terdahulu seberat 2 kilogram dengan harga Rp420.000.000 per kilogram yang diterima Ari dan Rodi. Meski begitu, tuduhan transaksi tersebut sama sekali tidak disokong alat bukti pendukung.
“Padahal menurut Rodi, uang transaksi dalam rekeningnya tersebut untuk keperluan survei lokasi tambang dan jumlahnya jauh lebih besar dari tuduhan Diwan perihal transaksi sabu dengan total (uang di rekeningnya) 840 juta,” tegas Kariswan.
Keanehan lain mengemuka sewaktu saksi Diwan dan Nur Ulfa, serta Terdakwa Ari dan Rodi resmi mencabut keterangan BAP mereka di muka sidang. Pihak JPU terpantau tidak mengupayakan pemanggilan saksi penyidik verbalisan untuk menguji integritas BAP maupun menyanggah pembatalan dari para terdakwa. “Ini juga menjadi poin kejanggalan krusial,” kata Kariswan.
Sisi kronologis peristiwa pada 8 November 2025 turut dipersoalkan. Diwan mengakui di persidangan bahwa Ari dan Rodi telah memutar balik kendaraan menuju Palangka Raya sejak pukul 15.00 WIB. Atas dasar itu, terasa tidak masuk akal bila Nur Ulfa mengaku baru menerima arahan dari Diwan pada pukul 18.00 WIB (setelah Maghrib) yang mengklaim 4 kilogram sabu merupakan pesanan Rodi, padahal Diwan tahu Rodi sudah pergi dari lokasi sejak sore hari.
Selanjutnya, tuduhan di BAP mengenai aksi putar balik Ari dan Rodi yang disebut-sebut karena bocoran info dari oknum BNNP Kalteng dianggap tak berdasar. Tim hukum menegaskan kliennya tidak memiliki akses ke informasi operasi rahasia. Isu tanpa bukti tersebut dinilai berisiko mencemari nama baik BNNP Kalteng, sehingga keterlibatan Ari dan Rodi semestinya digugurkan.
Dari kacamata bukti digital, Kariswan menyoroti Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 0249/FKF/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalsel. Uji laboratorium tersebut dinilai hanya memuat rekapitulasi foto, percakapan chat, serta riwayat kontak, tanpa menguji keaslian rekaman suara (voice note) yang dijadikan instrumen memberatkan kliennya.
“Masalahnya, voice note yang diputar oleh JPU tidak dapat ditunjukkan sumber pembandingnya dari aplikasi WhatsApp. Sebab, aplikasi WhatsApp dalam ponsel yang disita dari Diwan entah bagaimana tiba-tiba tidak dapat dibuka dan diakses,” tegas Kariswan.
Kariswan menegaskan pentingnya pembuktian materiil atas bukti digital dari sumber aslinya. “Padahal semua alat bukti harus diperiksa keasliannya, terutama jika menyangkut informasi digital mesti diperiksa keautentikannya langsung dari sumber aslinya di muka persidangan, di hadapan majelis hakim untuk mengetahui nilai pembuktiannya,” lanjut Kariswan.
Mengingat tingginya ancaman hukuman yang membayangi kliennya, Kariswan meminta Majelis Hakim agar teguh memegang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip in dubio pro reo dalam mengambil keputusan.
Prinsip in dubio pro reo, lanjutnya, menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan mengenai kesalahan seorang terdakwa akibat ketidakjelasan bukti, maka keraguan tersebut harus ditafsitkan demi keuntungan terdakwa atau favor defensionis, yang berujung pada putusan bebas atau vrijspraak bagi para terdakwa.
Pihak penasihat hukum berharap Majelis Hakim PN Sampit dapat memutus perkara secara independen serta adil sesuai kekuatan bukti sah yang dihadirkan di sidang. “Perlu saya tegaskan bahwa Ari dan Rodi tidak pernah mengetahui, melihat, menguasai, apalagi memesan sabu sebagaimana dituduhkan. Dan sejauh ini, dalil tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Diwan dan Nur Ulfa,” tutup Kariswan.




