KALTENGTALKS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penguatan internal melalui pelantikan tujuh pejabat baru untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan lembaga tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelantikan berlangsung di Jakarta pada Selasa (1/9/2026) dan dipimpin Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko. Para pejabat yang dilantik berasal dari sejumlah bidang yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK.

Penguatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memberikan penyegaran terhadap organisasi. Di saat yang sama, OJK juga terus meningkatkan kapasitas dan kualitas talenta yang dimiliki agar mampu menjawab perkembangan sektor jasa keuangan.

Langkah ini semakin penting seiring bertambahnya mandat OJK berdasarkan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Salah satu mandat yang harus dipersiapkan adalah pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). OJK mulai menyiapkan struktur serta fungsi yang berkaitan dengan pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS.

Keberadaan struktur tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan BMKS yang tertib, kredibel, dan transparan.

Tujuh pejabat yang dilantik yakni Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah serta Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi.

Kemudian Inka Yusgiantoro dipercaya sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sementara Asep Suwondo menjabat Kepala Departemen Aktuaria.

Selanjutnya, Agus Firmansyah dilantik sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Boyke Wibowo Suadi mendapat amanah sebagai Kepala Departemen Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Adapun Enrico Hariantoro ditunjuk sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Melalui penataan tersebut, OJK berupaya memastikan kesiapan organisasi dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus melaksanakan mandat baru di bidang BMKS.

Penguatan kelembagaan diharapkan turut mendukung terbentuknya ekosistem keuangan dan perdagangan komoditas strategis yang semakin kredibel, tertib, dan transparan.