KALTENGTALKS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kalimantan Tengah meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut sebagai bencana nasional. Desakan ini didasarkan pada dampak karhutla terhadap kesehatan, ekonomi, dan pendidikan masyarakat.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu, S.H., menilai kondisi di lapangan harus menjadi dasar evaluasi atas kemampuan daerah dalam menghadapi bencana.
“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Apriel mengatakan, berulangnya perpanjangan status tanggap darurat menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih menjadi beban besar bagi pemerintah daerah. Menurutnya, dampak asap juga tidak terbatas pada satu kabupaten.
“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.
Dari sisi kesehatan, ARUN menyoroti laporan puluhan ribu warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Anak-anak dan lansia dinilai memerlukan perhatian khusus karena lebih rentan terhadap paparan asap.
“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.
ARUN turut mempertanyakan belum adanya perhitungan resmi mengenai kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat. Apriel menilai, data tersebut penting untuk mengukur seberapa besar dampak bencana dan kemampuan penanganan pemerintah.
“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.
Menurutnya, persoalan karhutla juga menghambat kegiatan belajar mengajar. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan bagi anak-anak yang kesulitan mengakses perangkat digital dan internet.
“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.
ARUN Kalteng menilai empat dari lima indikator bencana nasional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi telah terpenuhi. Mereka juga mengacu pada ketentuan konstitusi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.
Selain mendesak penetapan status nasional, ARUN meminta laporan terpadu mengenai penggunaan anggaran penanganan karhutla. Dana yang disorot mencakup Belanja Tidak Terduga, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kementerian Dalam Negeri, serta Dana Siap Pakai BNPB.
“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.
Ia mempertanyakan kejelasan tanggung jawab pemerintah pusat apabila anggaran pusat telah digunakan untuk mendukung penanganan bencana.
“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
ARUN Kalteng menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut agar penanganan karhutla dilakukan secara konkret dan bertanggung jawab.
“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.




