KALTENGTALKS.COM, PALANGKA RAYA – Aktivitas pembangunan pertokoan di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya, menjadi perhatian tim kuasa hukum Tri Siswanti. Mereka mempertanyakan legalitas proyek yang disebut berlangsung di atas tanah sengketa dan diduga belum dilengkapi dokumen perizinan bangunan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lahan tersebut merupakan objek perkara perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN Plk yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Persoalan pembangunan mencuat ketika proses hukum mengenai kepemilikan tanah belum selesai.

Berkat, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum Tri Siswanti, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pembangunan yang dikaitkan dengan Jeffriko Seran tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan maupun Persetujuan Bangunan Gedung.

“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Berkat menilai aktivitas tersebut perlu dicermati dari aspek kepatuhan terhadap hukum dan administrasi bangunan. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran perizinan.

“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.

Ia berharap pembangunan tidak terus dilanjutkan tanpa memperhatikan proses persidangan. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkeruh persoalan yang masih ditangani pengadilan.

Berkat kemudian mengaitkan persoalan ini dengan pernyataan Jeffriko sebelumnya di media yang menyebut Tri Siswanti sebagai mafia terkait klaim kepemilikan lahan. Ia menilai terdapat kontradiksi antara tuduhan tersebut dan pembangunan yang kini dipersoalkan.

“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.

Kariswan Pratama Jaya, anggota tim kuasa hukum lainnya, turut meminta pemerintah kota memeriksa persoalan tersebut.

“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.