KALTENGTALKS.COM, TANGERANG SELATAN — Kalangan muda kini tengah menghadapi ancaman serius menyusul pergeseran pola peredaran gelap barang haram yang kian canggih. Modus terbaru yang paling disoroti aparat berwajib adalah penyelundupan zat narkotika ke dalam bentuk cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Bahaya laten tersebut mengemuka dalam perhelatan akbar Kirab Merah Putih bertajuk “Panji Merah Putih Bersinar” yang digagas oleh Blok Pelajar Politik Merdeka (BP2M). Bertempat di Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (22/8/2026), kegiatan ini dipadati ratusan pelajar sebagai bentuk kampanye masif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat, yang hadir langsung di lokasi acara menekankan pentingnya peran aktif generasi muda untuk saling menjaga rekan sebaya mereka dari jeratan zat adiktif tersebut.
“BNN, khususnya saya dan Pak Kepala, sangat mengapresiasi kegiatan positif ini. Adik-adik BP2M harus bertindak sebagai agen perubahan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan literasi kepada teman sebayanya,” ujar Irjen Aldrin.
Lebih lanjut, Irjen Aldrin membeberkan bahwa sindikat narkoba kini sengaja meninggalkan cara-cara konvensional dan beralih memanfaatkan perangkat modern seperti vape untuk mengelabui pandangan publik, khususnya anak muda.
Menyoroti kerawanan modus operandi ini, praktisi hukum dan advokat asal Kalimantan Tengah, Kariswan Pratama Jaya, turut menyampaikan pandangan kritisnya di sela-sela kegiatan. Menurutnya, pemanfaatan medium cair pada rokok elektrik menciptakan celah pengawasan yang jauh lebih pelik.
“Karena sifatnya yang cair sehingga kita khawatir perlu upaya sangat berat untuk mencegah peredarannya,” ungkap Kariswan.
Ia berpandangan bahwa penyamaran narkotika dalam rupa liquid sangat mengecoh karena sepintas tidak berbeda dengan aktivitas merokok elektrik biasa. Oleh karena itu, proteksi dari hulu hingga pembenahan sistem hukum menjadi hal yang mendesak.
“Oleh karena itu masyarakat harus mendukung wacana membangun legal structure untuk BNN sehingga BNN punya kewenangan untuk mengeluarkan suatu keputusan yang berlaku eksternal,” lanjut Kariswan.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa jalan menuju pembentukan produk hukum tersebut tidak akan instan dan menghadapi tantangan tersendiri di parlemen. Guna mempercepat prosesnya, partisipasi aktif serta desakan dari masyarakat luas memegang kunci utama.
“Hal ini akan menjadi beban dalam proses legislasi yang karena sifatnya sangat urgent, maka perlu dorongan aspirasi dari masyarakat luas,” tutup Kariswan.




