KALTENGTALKS.COM, SAMPIT – Pendampingan hukum DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah berujung pada putusan bebas terhadap Sauce bin Anang Syarani dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Sampit.
Majelis hakim PN Sampit menyatakan Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt.
Putusan bebas atau vrijspraak tersebut dibacakan pada Senin, 27 Juli 2026. Sauce sebelumnya menghadapi perkara terkait dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Sauce mendapatkan pendampingan dari tim penasihat hukum DPD ARUN Kalteng yang terdiri dari Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.
Tim hukum ARUN Kalteng kemudian menguji dakwaan serta alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Dari proses tersebut, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat bukti yang secara langsung dan meyakinkan menunjukkan Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan.
Sejumlah saksi dari pihak perusahaan memang menerangkan bahwa terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keterangan tersebut tidak membuktikan Sauce secara langsung melakukan perusakan, masuk ke dalam kantor, ataupun mengambil barang-barang milik PT BJAP 3.
Dalam persidangan, tim hukum ARUN Kalteng juga menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga.
Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan itu kemudian menjadi bagian penting dalam pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum ARUN Kalteng di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Atas perkara tersebut, Sauce dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim pun menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Sauce bin Anang Syarani.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dari pendampingan hukum yang dilakukan ARUN Kalteng. Dalam perkara ini, keberadaan seseorang di lokasi kejadian dinilai tidak serta-merta dapat membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mampu menunjukkan secara meyakinkan adanya perbuatan pidana serta hubungan langsung terdakwa dengan perbuatan tersebut.
Dengan putusan bebas tersebut, proses hukum terhadap Sauce bin Anang Syarani dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3 dinyatakan berakhir.
Pendampingan ini sekaligus menegaskan komitmen ARUN Kalteng dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.



