KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memberlakukan jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi seluruh kendaraan dinas di wilayah setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan strategis ini mulai diterapkan di SPBU Perusda Batara Membangun sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mengurai antrean panjang sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat umum saat melakukan pengisian bahan bakar.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan bahwa kendaraan berpelat merah kini dibatasi waktu pengisiannya, yakni hanya diperbolehkan masuk ke SPBU mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Dengan skema ini, para aparatur sipil negara tetap dapat menjalankan tugas kedinasan tanpa harus bersaing dengan warga di jam-jam sibuk pagi dan siang hari.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kondisi antrean di lapangan yang sering kali semrawut dan memicu kekhawatiran akan kelangkaan BBM. Melalui pembagian waktu yang jelas, pemerintah optimis proses distribusi energi akan berjalan lebih tertib, transparan, dan efisien.

Tak hanya mengatur kendaraan dinas, Bupati H. Shalahuddin juga memberikan instruksi tegas untuk menertibkan aktivitas pelangsir di area SPBU. Ia menegaskan bahwa kuota BBM harus benar-benar sampai kepada tangan pengguna yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Pihak pengelola SPBU Perusda pun diminta untuk berkomitmen penuh dalam mengawal kebijakan ini. Pemerintah daerah dipastikan akan melakukan pemantauan rutin di lapangan guna mengukur efektivitas aturan tersebut terhadap kelancaran arus lalu lintas dan distribusi BBM di kawasan Muara Teweh.

“Ini bukan soal hak istimewa, tapi soal manajemen waktu agar semua pihak terlayani dengan adil,” ujar Bupati Shalahuddin.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pemantauan intensif. Hasil evaluasi berkala di masa mendatang akan menentukan apakah pengaturan jadwal khusus ini akan dipatenkan menjadi regulasi permanen di Kabupaten Barito Utara.