KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara memberikan penegasan terkait komitmen mereka dalam menangani infrastruktur jalan.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap pengerjaan kerusakan jalan di wilayah tersebut dilakukan dengan mengikuti regulasi dan prosedur teknis yang telah ditetapkan secara akuntabel.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa transparansi merupakan prioritas utama dalam merespons berbagai keluhan masyarakat. Fokus utamanya adalah menangani titik-titik jalan berlubang yang sering dikeluhkan oleh warga demi kenyamanan pengguna jalan.
Pada Senin, 12 Januari 2026, Iman memaparkan bahwa perbaikan yang dilakukan di Jalan Pertiwi dan Jalan Brigjen Katamso sepenuhnya merupakan tanggung jawab dinas. Seluruh tahapan pengerjaan telah disesuaikan dengan status kewenangan jalan masing-masing lokasi.
Pihaknya mengakui bahwa untuk melakukan perbaikan permanen memang memerlukan waktu yang lebih lama. Hal ini disebabkan adanya proses penganggaran yang mendalam serta koordinasi lintas sektor yang harus ditempuh terlebih dahulu sesuai aturan keuangan daerah.
Sebagai langkah cepat dan solutif untuk saat ini, Dinas PUPR memilih metode patching atau penambalan. Metode ini dianggap paling efektif untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang dalam waktu singkat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap laporan diproses dan ada tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Melalui penjelasan ini, Dinas PUPR berharap dapat meluruskan berbagai spekulasi atau informasi yang tidak akurat di media sosial. Iman menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur yang terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap sumber daya manusia dan material di lapangan dilakukan dengan sangat ketat. Tim Bina Marga diwajibkan untuk memberikan laporan progres pekerjaan secara berkala guna menjamin kualitas hasil pengerjaan.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus membuktikan bahwa setiap aduan masyarakat mengenai infrastruktur selalu menjadi prioritas penanganan.




