KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dalam proses pengadaan tanah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahap sosialisasi untuk pelebaran Jalan Yatrosinseng dimulai pada Selasa, 12 Januari 2026, digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Seluruh proses dijalankan secara adil dan terbuka bagi masyarakat terdampak.

Kepala Dinas Perkimtan, Ir. H. Junaidi, menjelaskan bahwa tahap awal ini belum membahas besaran nilai ganti rugi. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman sebelum ada penilaian resmi dari pihak berwenang.

“Penilaian nilai ganti kerugian akan dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi, pemerintah daerah tidak menentukan harga secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, langkah ini untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Proses pengadaan tanah meliputi pendataan, penilaian, hingga pembayaran akhir.

Sosialisasi juga melibatkan Asisten Setda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara, guna memberikan penjelasan menyeluruh terkait aspek hukum dan administrasi.

Berdasarkan data awal, hampir separuh dari total bidang tanah sepanjang ruas jalan sekitar 1,2 kilometer merupakan milik warga setempat.

Dengan melibatkan KJPP sebagai pihak independen, pemerintah berharap pengadaan tanah berjalan tertib dan transparan, tanpa merugikan pihak manapun. Proyek ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak masyarakat.