KALTENGTALKS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia masih berada dalam kondisi terjaga meski tekanan ekonomi global terus meningkat.
Penilaian tersebut mengacu pada hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam rapat itu, OJK mengevaluasi perkembangan ekonomi global dan nasional, kondisi pasar keuangan, pertumbuhan ekonomi, serta kinerja industri jasa keuangan.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan OJK melalui siaran pers pada Senin, 7 September 2026.
Dari sisi global, OJK mencermati sejumlah risiko yang berpotensi memengaruhi perekonomian dunia. Risiko tersebut mencakup ketegangan geopolitik akibat konflik Iran, kemungkinan terganggunya distribusi energi melalui Selat Hormuz, serta ancaman perubahan iklim yang berkaitan dengan fenomena El Nino.
Berbagai faktor tersebut dinilai dapat meningkatkan volatilitas harga energi sekaligus memberikan tekanan terhadap prospek pertumbuhan ekonomi global.
Meski demikian, aktivitas ekonomi Amerika Serikat masih memperlihatkan ketahanan. Sementara itu, ekonomi China diperkirakan tumbuh sekitar 4,3 persen.
Perkembangan pasar global juga diwarnai kenaikan imbal hasil obligasi dan meningkatnya kebutuhan pendanaan perusahaan teknologi berskala besar yang turut menjadi perhatian investor.
Di dalam negeri, ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan capaian kuartal I 2026 yang berada di level 5,61 persen.
Inflasi pada Agustus 2026 tercatat 3,19 persen. Sementara itu, aktivitas sektor manufaktur masih menghadapi tekanan dengan PMI berada pada level 49,8.
Di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG tercatat menguat 4,64 persen menjadi 6.525,48. Investor asing membukukan pembelian bersih Rp1,19 triliun, dengan rata-rata nilai transaksi harian saham mencapai Rp15,86 triliun.
Kinerja positif juga terlihat pada pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index meningkat 2,23 persen menjadi 440,04, sementara investor asing mencatat pembelian bersih surat berharga negara sebesar Rp15,35 triliun.
Industri investasi mencatat dana kelolaan sebesar Rp1.013,03 triliun. Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah hingga mencapai 31,14 juta investor, atau meningkat 52,9 persen sepanjang tahun berjalan.
Produk ETF berbasis emas yang mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026 telah mencatat dana kelolaan Rp90,39 miliar. Adapun penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp128,80 triliun dengan pipeline sebesar Rp48,31 triliun.
Di sektor perbankan, total kredit yang disalurkan mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut terutama berasal dari kredit investasi yang naik 25,13 persen dan kredit korporasi yang meningkat 22,10 persen.
Sementara itu, kredit UMKM tumbuh 1,62 persen. Pembiayaan Buy Now Pay Later atau BNPL melalui perbankan juga meningkat 31,22 persen menjadi Rp31,56 triliun.
Dana pihak ketiga perbankan mencapai Rp10.336 triliun setelah tumbuh 11,21 persen. Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal atau CAR berada pada 23,84 persen, sedangkan NPL gross tercatat 2,10 persen.
Pada industri perasuransian, total aset mencapai Rp1.172,90 triliun atau tumbuh 1,59 persen. Premi asuransi komersial tercatat Rp199,80 triliun, dengan premi asuransi jiwa tumbuh 7,76 persen.
RBC asuransi jiwa berada pada level 455,23 persen. Sementara RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 322,01 persen.
Aset dana pensiun juga mengalami pertumbuhan 6,70 persen menjadi Rp1.699,99 triliun. Adapun aset perusahaan penjaminan tercatat Rp60,48 triliun.
Pada sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun atau tumbuh 2,01 persen. NPF gross berada pada level 3,03 persen.
Pembiayaan BNPL dari perusahaan pembiayaan tumbuh lebih tinggi, yakni 54,65 persen, sehingga mencapai Rp13,62 triliun.
Industri fintech lending mencatat outstanding pembiayaan Rp105,63 triliun atau tumbuh 24,76 persen secara tahunan. Tingkat wanprestasi atau TWP90 berada di level 4,32 persen.
Sementara itu, outstanding pembiayaan industri pergadaian meningkat 50,73 persen menjadi Rp160,78 triliun. Produk gadai masih menjadi penyumbang terbesar dengan porsi sekitar 84,83 persen.
Pengawasan terhadap perkembangan keuangan digital juga terus diperkuat. OJK mencatat sebanyak 24 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan telah memperoleh izin, yang terdiri dari delapan PKA dan 16 PAJK.
Selain itu, terdapat 34 permohonan perizinan baru yang masih menjalani proses. Pada sektor aset kripto, jumlah rekening mencapai 22,93 juta dengan nilai transaksi spot bulanan sebesar Rp20,52 triliun.
OJK juga meningkatkan langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hingga Agustus 2026, sekitar 38.375 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring telah diminta untuk diblokir melalui mekanisme Enhanced Due Diligence atau EDD.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal dan 27 kegiatan pergadaian ilegal.
Upaya perlindungan masyarakat turut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Lembaga tersebut telah memblokir 659.419 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan serta mengupayakan pengembalian dana masyarakat sebesar Rp206 miliar.
Di bidang penegakan hukum pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak. Selain itu, denda keterlambatan dikenakan kepada 610 pihak dengan nilai mencapai Rp257 miliar.
OJK juga mengeluarkan 74 peringatan tertulis dan mengenakan denda atas pelanggaran perilaku pelaku usaha terhadap konsumen dengan total Rp8,73 miliar.
Di sektor perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.
Keseluruhan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.




