KALTENGTALKS.COM, JAKARTA – Pengawasan pasar komoditas strategis Indonesia kini resmi memasuki era baru di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan sejak Jumat, 18 September 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengalihan kewenangan ini ditandai dengan disahkannya dua aturan kunci, yaitu POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai tahapan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan bursa. Landasan ini merupakan turunan langsung dari Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Skema masa transisi diatur mendalam pada POJK Nomor 15 Tahun 2026 untuk menjamin proses serah terima tugas berjalan mulus. Pengaturan bertahap ini krusial guna mencegah kendala operasional bagi para pelaku industri komoditas serta menjaga iklim investasi tetap stabil hingga pengawasan efektif penuh pada Rabu, 1 Januari 2027.

Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan standar operasional bursa secara komprehensif. Regulasi ini mencakup penetapan kriteria pelaku kegiatan perdagangan, penataan alur transaksi, mitigasi risiko, penegakan integritas pasar, hingga kepastian perlindungan bagi para pengguna jasa. Seluruh fungsi perdagangan hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik disatukan dalam satu ekosistem yang solid.

Mengenai tanggal pemberlakuan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 dinyatakan mulai berlaku pada Kamis, 17 September 2026. Sedangkan untuk ketentuan teknis penyelenggaraan bursa dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai aktif pada Rabu, 1 Januari 2027.

OJK optimistis lahirnya payung hukum ini mampu membentuk pasar yang efisien dan transparan, sekaligus mendorong keterbukaan proses pembentukan harga komoditas nasional.