KALTENGTALKS.COM, JAKARTA – Pengambilan sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan masa jabatan 2026 hingga 2031 resmi digelar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Acara penting ini turut disaksikan jajaran pimpinan lembaga negara, pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan kementerian, dan para pelaku industri jasa keuangan.

Pelantikan ini berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 yang disahkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, nama Sarjito disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI.

Momen pengucapan sumpah ini menandai dimulainya pelaksanaan tugas serta kewenangan Sarjito sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diperkuat lewat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui regulasi P2SK tersebut, wewenang OJK kini mencakup ranah pengaturan sekaligus pengawasan terhadap seluruh kegiatan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Aturan ini menempatkan bursa komoditas sebagai wadah perdagangan mineral dan komoditas strategis beserta instrumen derivatifnya secara terpadu serta terorganisasi.

Guna mendukung kelancaran operasional bursa, ekosistem pendanaan hingga instrumen keuangan digital disiapkan secara matang. OJK juga menjalankan pengawasan ketat terhadap pembentukan harga, kualitas produk, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.

Langkah strategis ini ditujukan untuk menciptakan harga acuan nasional, mendorong program hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing pasar, serta memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya alam nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK tengah merancang Peraturan OJK yang bakal mengatur masa transisi dan tata cara penyelenggaraan bursa.

Selain itu, penguatan struktur organisasi juga terus dilakukan dengan menghadirkan sumber daya manusia berkualitas dan dukungan alokasi anggaran yang memadai.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito menegaskan bahwa penentuan harga acuan mandiri bagi komoditas strategis dan produk mineral Indonesia menjadi fokus utama selama masa kepemimpinannya.

Ia meyakini bahwa Indonesia berpotensi besar menentukan arah harga pasar sendiri, mengingat status negara sebagai salah satu produsen mineral terbesar dunia, khususnya nikel.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Untuk mewujudkan target besar tersebut, OJK berkomitmen memperkuat sinergi serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.