KALTENGTALKS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang sengketa lahan di Jalan Hiu Putih Raya kembali menjadi sorotan setelah Penggugat melakukan perubahan dalam surat gugatannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara yang melibatkan pengacara Jeffriko Seran sebagai Penggugat tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, agenda perbaikan gugatan telah digelar pada Rabu, 9 September 2026 lalu.

Kariswan Pratama Jaya, kuasa hukum Tri Siswanti selaku Tergugat I, menilai perubahan yang diajukan bukan hanya menyangkut aspek administratif. Menurutnya, terdapat perubahan pada substansi perkara yang berpotensi memengaruhi strategi pembelaan pihak Tergugat.

“Iya, kemarin kita sudah menjalani agenda sidang perbaikan gugatan. Ada perubahan pihak. Agenda sidang lanjut ke pembacaan eksepsi jawaban,” ungkap Kariswan pada Sabtu, 12 September 2026.

Ia menilai perubahan tersebut berkaitan dengan pergeseran dalil mengenai subjek hukum. Kariswan menyebut kondisi itu tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara perdata. “Menurut saya ini sebenarnya sudah merubah substansi gugatan. Gak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kariswan kemudian merujuk pada Pasal 127 Rv yang mengatur mengenai batas perubahan tuntutan. Menurut dia, perubahan gugatan tidak semestinya sampai menggeser pokok perkara yang sebelumnya telah diajukan.

Ia mencontohkan posita poin 53 dalam gugatan awal. Dalam versi pertama, Tri Siswanti dan Dita Oko Marlina sama-sama disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, dalam gugatan yang telah diperbaiki, dalil tersebut menurutnya hanya diarahkan kepada Tri Siswanti.

“Ini kan sudah merubah pokok gugatan. Pokok gugatan awalnya bilang kedua Tergugat ada perbuatan melawan hukum. Sekarang tiba-tiba hanya Tergugat I yang ada perbuatan melawan hukum seperti dimaksud dalam poin 53 itu. Apa gak merubah pokok gugatan?” tegasnya.

Menurut Kariswan, perubahan tersebut juga berdampak terhadap strategi hukum yang sebelumnya telah disusun berdasarkan gugatan awal.

“Pengacara kan secara profesional dan profit telah memberikan pandangan hukum terhadap kondisi surat gugatan dan telah mengatur strategi pembelaan kepentingan Tergugat I berdasarkan pokok gugatan versi awal. Kami bekerja dan diapresiasi oleh klien atas dasar itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan perubahan substansi membuat pihaknya harus kembali menyesuaikan langkah pembelaan. Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap kepentingan hukum klien.

“Sekarang pokok gugatan berubah, strategi pembelaan berubah, bahkan klien harus meminta legal opini lagi kepada pengacara. Ini yang saya maksud bisa merugikan kepentingan klien, akhirnya klien merasa ga adil ini karena merasa dirugikan,” lanjutnya.

Selain mempersoalkan perubahan gugatan, Kariswan juga menilai materi gugatan masih menyisakan persoalan mengenai kejelasan klaim atas objek sengketa.

Ia menyinggung klaim terkait bagian tanah milik Dita Oko Marlina yang berada di area sengketa. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai batas serta pihak yang memiliki klaim atas lahan tersebut.

“Ya kan katanya Dita menyerahkan tanah yang bagian belakang. Berarti a contrario tanah bagian depan tidak diserahkan ke pihak manapun. Artinya Dita masih ada klaim di tanah depan dong, tumpang tindih sama klaim Jef dong. Kok gak digugat oleh Jef keabsahan klaim Dita untuk lahan depan? Ini kan obscuur,” lanjut Kariswan.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah adanya aktivitas pembangunan di lokasi yang masih menjadi objek sengketa. Kariswan menyebut dirinya memperoleh informasi mengenai keberadaan pekerja bangunan di lahan tersebut.

“Ada info bahwa di lahan sengketa ada aktivitas tukang. Ini kan lagi sengketa. Kok ada kegiatan di lahan sengketa. Jef kan pengacara dan paham bahwa saat ini proses sidang sengketa lahan masih berproses. Nanti kalau ricuh lagi gimana? Jadi mafia-mafiaan nanti dia,” tegasnya.

Menurut Kariswan, aktivitas di tengah proses hukum tersebut berpotensi memperkeruh situasi. Ia mengkhawatirkan tindakan di lokasi dapat memicu provokasi dan kembali menimbulkan ketegangan antar pihak yang bersengketa.

“Saya menghimbau agar para pihak menjaga situasi tetap kondusif. Gak perlu ada mafia-mafia an. Kita hargai proses hukum. Gak perlu membuat aktifitas yang bisa memantik keributan di lahan sengketa,” tutupnya.