KALTENGTALKS.COM, PALANGKA RAYA– Dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dialami vokalis R.A.S.Y.A, Natasya, saat konser amal di Palangka Raya memicu pembahasan lebih luas mengenai batas candaan dan kesadaran gender.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Konser tersebut digelar pada Minggu, 20 September 2026 untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam penampilannya, Natasya menyebut seorang musisi diduga meletakkan pakaian dalam perempuan di stand lirik atau stand mikrofon miliknya.

Aksi tersebut disebut diiringi ejekan dan tawa. Natasya kemudian menyatakan dirinya merasa dipermalukan di hadapan penonton.

Laporan mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik itu disampaikan Natasya bersama kuasa hukumnya ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 22 September 2026.

Peristiwa itu memunculkan pandangan yang berbeda. Sebagian masyarakat menilainya sebagai pelecehan, sementara lainnya menyebutnya candaan, gimmick, atau tindakan yang dianggap telah melewati batas.

Novia Adventy Juran, Mahasiswa Magister Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, mengajak masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut.

“Di tengah berbagai respons tersebut, saya justru merasa ada satu hal yang perlu kita lakukan yakni berhenti sejenak, melihat persoalan ini dengan lebih tenang, dan menjadikannya sebagai ruang belajar bersama. Sebab menurut saya, persoalan ini tidak sesederhana apakah seseorang sedang bercanda atau tidak,” kata Novia.

Menurut Novia, persoalan candaan tidak dapat dilepaskan dari konteks orang yang menjadi sasaran. Kebebasan berekspresi, katanya, tetap perlu memperhatikan martabat dan ruang personal seseorang.

“Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut,” ujarnya.

Novia juga menjelaskan bahwa seksisme dapat hadir dalam kehidupan sehari-hari tanpa selalu berupa kebencian terbuka.

“Seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan. Ia juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan sosial yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan,” katanya.

Ia meminta masyarakat membedakan kritik terhadap perilaku dengan penetapan kesalahan pidana.

“Kita dapat mengatakan bahwa perilakunya keliru tanpa harus mengatakan bahwa manusia di balik perilaku tersebut tidak dapat berubah,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pelecehan seksual nonfisik.

Pasal 5 UU TPKS mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Novia menekankan bahwa penerapan ketentuan hukum tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta.

“Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial,” katanya.

Ia menilai laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik sosial, tetapi kritik sosial berbeda dengan vonis hukum. Kita bisa mengatakan bahwa sebuah tindakan tidak pantas tanpa mengklaim bahwa kita telah menentukan kesalahan pidananya,” ucapnya.

Novia juga menyoroti perbedaan antara niat dan akibat sebuah tindakan.

“Di sinilah masyarakat perlu belajar membedakan antara niat dan dampak. Seseorang mungkin tidak bermaksud melakukan sesuatu yang menurut dirinya serius. Tetapi tindakan tersebut tetap dapat menimbulkan rasa malu, terintimidasi, atau direndahkan bagi orang lain,” kata Novia.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan kasus di media sosial juga harus disikapi secara hati-hati.

“Media sosial sering kali membuat masyarakat bereaksi sangat cepat. Sebuah video dapat tersebar dalam hitungan menit. Potongan peristiwa dapat dipisahkan dari konteksnya. Kemudian orang-orang mulai membangun kesimpulan masing-masing,” ujarnya.

“Mendukung perempuan bukan berarti kita harus kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis. Membela korban bukan berarti kita harus menjadi hakim,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat memberikan dukungan sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian.

“Justru masyarakat yang matang adalah masyarakat yang mampu melakukan ketiganya sekaligus: mendengarkan pengalaman korban, mengkritik tindakan yang tidak pantas, dan tetap menghormati proses hukum serta prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Novia melihat persoalan tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat pendidikan mengenai kesetaraan gender.

“Tidak semua orang memiliki tingkat pemahaman yang sama tentang isu perempuan. Tidak semua orang mendapatkan pendidikan tentang kesetaraan gender. Tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan seksisme,” katanya.

“Ketidaktahuan tentu bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan orang lain. Tetapi ketidaktahuan juga tidak selalu harus dijawab dengan penghukuman. Ketidaktahuan dapat dijawab dengan pendidikan, kesalahan dapat dikoreksi, cara berpikir dapat berubah, mentalitas dapat diperbaiki,” ujar Novia.

Sebagai mahasiswa Studi Pembangunan, ia menilai pembangunan juga menyangkut kualitas hubungan sosial dan penghormatan terhadap manusia.

“Sebagai seseorang yang sedang belajar Studi Pembangunan, saya melihat pembangunan tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, atau peningkatan pendapatan masyarakat. Pembangunan juga berbicara tentang manusia dan kualitas kehidupan sosialnya,” katanya.

“Dalam kerangka tersebut, kesetaraan gender bukan isu tambahan dalam pembangunan. Ia merupakan bagian dari pembangunan manusia,” ucapnya.

Ia mendorong pendidikan mengenai batas tubuh, persetujuan, kesetaraan, serta dampak dari tindakan yang merendahkan orang lain.

“Kita perlu mengajarkan kepada laki-laki maupun perempuan mengenai batas tubuh, persetujuan, penghormatan, kesetaraan, dan konsekuensi dari perilaku yang merendahkan orang lain,” ujarnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat seseorang takut untuk melakukan kesalahan. Tujuan akhirnya adalah membuat orang memahami mengapa sebuah tindakan itu salah atau tidak pantas,” kata Novia.

Pada akhirnya, ia menilai kesadaran gender diperlukan agar kebebasan berekspresi tetap berjalan bersama penghormatan terhadap sesama.

“Di sinilah kesadaran gender menjadi penting, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk mengajarkan bahwa kebebasan selalu berjalan bersama penghormatan terhadap martabat orang lain,” pungkasnya.