KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.

Shalahuddin mengatakan, status siaga darurat ditetapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.

Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya selama masa siaga darurat. Pengawasan di masing-masing wilayah juga diminta diperkuat untuk mengantisipasi munculnya titik api.

Pemerintah kecamatan hingga desa juga diarahkan untuk menyampaikan imbauan serta larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi mengenai bahaya karhutla juga perlu diperkuat di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami dampak yang dapat ditimbulkan.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Selain pemerintah, masyarakat peduli api (MPA), relawan, serta masyarakat peduli karhutla diminta aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.

Shalahuddin menegaskan seluruh pihak harus menjalankan instruksi tersebut secara bertanggung jawab. Setiap orang maupun pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.