KALTENGTALKS.COM, PALANGKA RAYA – Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kalimantan Tengah pada Senin, 20 Juli 2026 belum memberikan solusi tuntas atas polemik dualisme kepengurusan yang terjadi.

Rapat mediasi tersebut dihadiri jajaran DPRD Kalteng, Pemkab Seruyan, DPRD Seruyan, perwakilan Wilmar Group, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Meskipun menghargai upaya mediasi, pihak pengurus baru menilai penyelesaian konflik seharusnya tidak cuma berfokus pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK). Mereka mendesak agar dilakukan audit independen secara menyeluruh terhadap seluruh rekam jejak pengelolaan keuangan koperasi.

Ketua KSU SB versi pengurus baru, Anang Syahruni, menyampaikan kekecewaannya atas hasil RDP yang menetapkan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi oleh pemerintah daerah. Di saat yang sama, alokasi dana operasional sebesar 13 persen diputuskan untuk ditahan hingga diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jadi, intinya, hari ini sebenarnya kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Cuman tadi di dalam (RDP) yang diputuskan malah kembali kepada pihak kabupaten untuk melaksanakan SHUK. Ini sebenarnya bukan kali pertama. Kemarin-kemarin sudah kami laksanakan seperti itu, cuman sempat satu kali dilakukan oleh Pemda, seterusnya diambil alih lagi oleh diserahkan lagi oleh pengurus lama. Jadi ini membuat kekecewaan yang kedua kalinya kepada anggota,” ujarnya.

Anang menjelaskan bahwa kepengurusan baru dibentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2025 lantaran masa jabatan pengurus lama periode 2022–2025 telah berakhir. Demi mencari jalan tengah, sempat dimunculkan opsi pelaksanaan RALB ulang dalam forum RDP, namun usulan tersebut ditolak pengurus lama.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, kami terima itu. Tapi dari pihak pengurus lama, mereka tidak mau. Jadi seakan-akan mereka ini kan apa namanya, kayak tidak ada dukungan seperti itu dari anggota. Jadi jadi mereka tidak yakin kalau memang itu (RALB) dilaksanakan. Jadi, kalau kami, kami merasa yakin, karena apa, karena mayoritas anggota adalah mendukung pengurus baru,” katanya.

Penolakan tersebut menutup peluang penyelesaian lewat jalur internal organisasi, sehingga penanganan perkara kembali bertumpu pada proses hukum. Mengenai dana operasional 13 persen yang dibekukan, Anang menuturkan alokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan operasional, insentif, serta dana sosial dan rumah ibadah.

“13 persen itu adalah dana operasional. Dalam 13 persen itu ada 3 persen untuk sosial dan untuk rumah ibadah. 10 persen itu ada insentif pengurus dan ada operasional,” ujarnya.

Potensi dana operasional yang mencapai kisaran Rp1 miliar per triwulan tersebut makin memperkuat alasan pentingnya dilakukan pembuktian terbuka. Pengurus baru menegaskan audit independen dibutuhkan untuk memeriksa arus kas, aset, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa kepengurusan terdahulu agar proses serah terima nantinya berjalan akuntabel.

Awal mula persoalan ini ditengarai oleh pelaksanaan RAT pertanggungjawaban periode 2019–2022 yang dirapel pada Agustus 2023 tanpa keterbukaan bukti transaksi. Minimnya transparansi berlanjut hingga pelaporan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023, sebelum akhirnya 453 dari 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025. Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt pun telah mengabulkan sebagian gugatan mereka dan membenarkan keabsahan kepengurusan baru.

Di pihak legislatif, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan dua poin hasil RDP untuk menyikapi kondisi saat ini.

“Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi itu dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan sampai dengan karena tadi sepakat bahwa ada di pengadilan, ya kita tunggu hasil pengadilan,” kata Arton.

Arton menambahkan bahwa DPRD Kalteng sempat menyuarakan surat ke Pemkab Seruyan pada 30 April 2026 guna mendorong penuntasan masalah ini, namun belum menerima jawaban resmi hingga RDP dilangsungkan. Pengurus baru berharap seluruh proses hukum dan audit teknis dapat berjalan cepat demi menjamin keadilan bagi seluruh anggota koperasi.