KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengajukan sejumlah rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna terbaru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah strategis ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-I Masa Sidang II DPRD Barito Utara yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat, pertemuan ini menjadi momentum penting bagi pihak eksekutif untuk memaparkan rencana regulasi daerah ke depan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto yang didampingi oleh Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli. Fokus utama agenda kali ini adalah mendengarkan penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibawa oleh jajaran pemerintah daerah.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam pidato pengantarnya merinci lima poin Raperda yang diajukan. Daftar tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pengarusutamaan gender, serta mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Selain itu, dua usulan lainnya berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh, serta tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah. Bupati menekankan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat krusial agar pembahasan regulasi ini berjalan lancar.

“Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.

Beliau menambahkan bahwa pengajuan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan kewenangan kepala daerah dalam menetapkan regulasi bersama pihak dewan.

Setelah penyampaian ini, DPRD Barito Utara dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan melalui sidang berikutnya. Agenda selanjutnya akan berfokus pada penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terkait usulan yang telah diajukan.

Pemerintah daerah berharap proses ini mendapat dukungan penuh agar seluruh Raperda dapat diselesaikan secara maksimal. Keberadaan peraturan tersebut diharapkan mampu memperkuat otonomi daerah yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab bagi kemajuan masyarakat.