KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Persoalan sengketa lahan antara warga Kecamatan Lahei dengan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK) akhirnya membuahkan kesepakatan melalui mediasi resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Guna mencari solusi yang adil, DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat pada Senin, 6 Oktober 2025.

Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati, ini membahas tuntutan warga mengenai lahan mereka yang digarap perusahaan tanpa adanya kompensasi. Selain masalah ganti rugi, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan kelebihan garapan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan di luar batas haknya.

Manajer Umum Pembebasan Lahan PT SYK, Nor Wahyudi, memberikan klarifikasi bahwa insiden tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis pada peralatan pemetaan di lapangan.

“Memang ada polemik karena akurasi GPS kami waktu itu error, sehingga sebagian area yang digarap ternyata melampaui batas yang seharusnya,” ungkap Nor Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan mengakui adanya kesalahan teknis tersebut dan tidak memiliki niat buruk untuk merugikan warga sekitar dalam proses operasional mereka.

Menanggapi dinamika tersebut, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan hak rakyat.

“Pemkab berada di posisi tengah. Hak masyarakat harus diperjuangkan, namun investasi juga harus tetap berjalan. Yang terpenting adalah adanya sosialisasi yang baik agar semua pihak memahami dan permasalahan dapat diselesaikan dengan benar,” ucap Arson.

Berdasarkan hasil musyawarah, terdapat beberapa poin krusial yang disepakati. PT SYK diminta segera menuntaskan pembayaran kompensasi atau tali asih kepada warga paling lambat akhir Oktober 2025. Selain itu, perusahaan wajib menyerahkan peta perolehan tanah kepada ATR/BPN serta memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

Hj. Henny Rosgiati menekankan bahwa penyelesaian ini harus didasari pada keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku agar hubungan antara warga dan investor tetap harmonis.

“Tujuan utama dari rapat ini adalah mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah. Kita ingin masyarakat mendapat haknya dan perusahaan tetap bisa beroperasi dengan baik,” pungkas Hj. Henny Rosgiati menutup rapat.