KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat terus diupayakan oleh jajaran legislatif dan eksekutif di Kabupaten Barito Utara.
Dalam pertemuan lintas instansi yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten, ATR/BPN, serta Dinas PUPR secara mendalam membahas rencana pelepasan kawasan hutan yang selama ini menjadi permukiman dan lahan kelola warga.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taupik Nugraha, yang memimpin rapat di ruang rapat DPRD tersebut menyatakan bahwa agenda ini merupakan respon atas kondisi nyata yang dihadapi warga di sembilan kecamatan.
“Sekitar 70 persen lahan milik warga Barito Utara masih berstatus kawasan hutan, padahal sebagian besar sudah lama dihuni dan dimanfaatkan secara turun-temurun, bahkan banyak yang telah memiliki sertifikat hak milik,” ungkapnya.
Kondisi ini dinilai ironis karena banyak fasilitas publik seperti gedung sekolah, fasilitas kesehatan, hingga jalan desa yang secara administratif masih tercatat berada di dalam kawasan hutan. Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, yang menegaskan perlunya penyatuan persepsi agar pembangunan tidak lagi tersandera status lahan.
“Kita tidak ingin pembangunan terhambat hanya karena status kawasan. Banyak desa yang sudah terbentuk puluhan tahun, tetapi secara peta masih masuk kawasan hutan. Ini perlu segera ditata agar warga memperoleh kepastian hukum,” tegas Hasrat.
Melalui rapat koordinasi ini, disepakati bahwa pembebasan lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan menjadi prioritas. Langkah ini diambil agar hak-hak masyarakat yang telah menetap secara turun-temurun dapat terlindungi secara hukum tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Barito Utara memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal proses pelepasan kawasan hutan ini secara menyeluruh. Pansus tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan, sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat, hingga memastikan seluruh proses berjalan transparan.
Pemerintah Kabupaten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diinstruksikan untuk segera melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat hadirnya keadilan agraria bagi seluruh masyarakat di Barito Utara.




