KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan perizinan usaha dan nonperizinan di daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kepala Bidang Perizinan Zoelkaida Isnaini, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penyampaian tersebut disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Jufriansyah, pendelegasian kewenangan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel.

Ia menambahkan, regulasi ini menggantikan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.

“Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten,” paparnya.

Adapun sektor yang masuk dalam pendelegasian tersebut meliputi perizinan berusaha berbasis risiko seperti perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan sektor lainnya.

Selain itu, terdapat pula perizinan penunjang usaha di bidang kelautan, energi, serta pekerjaan umum, serta perizinan dan nonperizinan di luar kegiatan usaha yang mencakup sektor sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup.

Dalam ranah nonperizinan, DPMPTSP juga diberikan kewenangan menerbitkan berbagai persetujuan administratif, mulai dari rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, dengan tetap mengacu pada ketentuan teknis masing-masing sektor.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.

Penerapan regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Barito Utara, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.