KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan manajemen PT Energi Batu Alam (EBA) dan PT Barito Batu Coal (BBC) di ruang rapat DPRD pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan yakni Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC.

Fokus utama pembahasan tertuju pada prosedur pengelolaan lingkungan, dampak pembukaan lahan, serta sistem pembuangan limbah pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Dalam arahannya, H. Taufik Nugraha menekankan pentingnya transparansi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya agar tidak merugikan ekosistem dan warga sekitar.

“Kami meminta seluruh perusahaan di Barito Utara agar memaparkan secara terbuka pengelolaan lingkungannya, serta memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD menjadwalkan kunjungan lapangan ke wilayah Desa Trinsing untuk melakukan pengecekan faktual terhadap kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas tambang.

Pihak legislatif juga mewajibkan PT EBA dan PT BBC untuk menyerahkan data teknis yang mencakup dokumen AMDAL, izin pembuangan limbah cair maupun B3, serta laporan rutin pengelolaan lingkungan.

“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen nyata dari perusahaan untuk menjaga keseimbangan alam. Aktivitas ekonomi harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan,” tambah Taufik Nugraha.

Melalui RDP ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk melakukan paparan komprehensif terkait potensi dampak lingkungan dari pembukaan lahan mereka.

Khusus untuk PT EBA dan PT BBC, dewan meminta detail jarak pembuangan limbah yang diperkuat dengan data foto udara guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hasil dari koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan pola kerja pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan menjaga kelestarian alam Barito Utara demi kepentingan masyarakat jangka panjang.