KALTENGTALKS.COM, JAKARTA – Pemberdayaan masyarakat dinilai harus mendapatkan perhatian lebih besar dalam penyusunan anggaran negara. Kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong masyarakat keluar dari kemiskinan secara mandiri.
Pendiri dan Peneliti Lembaga Studi dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara, M. Mutik Saputra, menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menanggapi kritik Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengenai posisi anggaran pemberdayaan yang selama ini dinilai seperti “anak tiri” dalam APBN.
Saputra berpandangan, persoalan anggaran pemberdayaan tidak bisa dilihat sebatas pembagian dana antarkementerian. Ada persoalan lebih mendasar, yakni bagaimana negara merancang pembangunan yang mampu menghasilkan masyarakat produktif, memiliki keterampilan, dan tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah.
“Selama beberapa dekade, instrumen perlindungan sosial kita didominasi oleh skema bantuan sosial (bansos) konsumtif,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan sosial memiliki fungsi penting untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Meski demikian, kebijakan tersebut seharusnya tidak menjadi satu-satunya tumpuan dalam mengatasi kemiskinan. Jika tidak diimbangi program pengembangan kapasitas, masyarakat berisiko terus berada dalam pola ketergantungan.
“Kemiskinan pada dasarnya bukanlah sekadar masalah kekurangan pendapatan hari ini, melainkan masalah perampasan kapabilitas (capability deprivation). Ketika anggaran pemberdayaan masyarakat dipangkas atau dicoret demi alasan efisiensi fiskal yang semu, negara sebenarnya sedang membatasi hak warga negara untuk meningkatkan kapasitas diri, mengakses pelbagai peluang usaha, dan meng-upgrade keterampilan teknis mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengurangan anggaran pemberdayaan dapat menghambat mobilitas ekonomi kelompok masyarakat bawah. Tanpa akses terhadap pelatihan, kesempatan berusaha, dan pendampingan, masyarakat akan kesulitan meningkatkan kesejahteraannya.
Karena itu, pendekatan pembangunan perlu diarahkan pada pembentukan kemandirian. Bantuan sosial tetap diberikan kepada mereka yang membutuhkan, tetapi harus berjalan beriringan dengan program yang memberikan kemampuan untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan.
“Keberhasilan pembangunan ekonomi nasional tidak boleh lagi diukur secara kuantitatif dari seberapa besar serapan dana bansos yang berhasil disalurkan, melainkan dari indikator kualitatif: seberapa banyak kepala keluarga yang berhasil keluar dari garis kemiskinan secara permanen dan mandiri berkat program pemberdayaan,” jelasnya.
Sebagai gambaran, Saputra mengangkat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dalam ekosistem Badan Gizi Nasional. Pelibatan rantai pasok lokal dinilai mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga munculnya peluang usaha baru.
Berdasarkan data yang disampaikannya, program tersebut menyerap sekitar 1,3 juta sampai 1,5 juta tenaga kerja dari kelompok miskin secara langsung. Ekosistem yang terbentuk juga memunculkan sekitar 148.000 hingga 154.000 pelaku usaha baru.
Dalam rangka memperbaiki arah kebijakan fiskal, pihaknya mengusulkan tiga langkah. Pertama, Kementerian Keuangan perlu menetapkan indikator kinerja berbasis hasil pemberdayaan pada anggaran kementerian teknis. Kedua, membangun sistem data terpadu agar program antarlembaga tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ketiga, pemerintah perlu mengalihkan sebagian alokasi belanja perlindungan sosial konsumtif secara bertahap ke investasi modal manusia. Dengan begitu, anggaran negara tidak hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kemampuan ekonomi masyarakat untuk masa depan.
“Menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai ‘anak utama’ dalam APBN adalah satu-satunya pilihan rasional jika kita ingin mencetak generasi emas Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan terlepas dari belenggu ketergantungan bantuan,” tutupnya.




