KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini tengah memacu penguatan regulasi daerah guna menyokong percepatan pembangunan di berbagai sektor vital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini dilakukan melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dengan menitikberatkan pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah Raperda mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Bupati menekankan bahwa proses peralihan aset dari pengembang kepada pemerintah harus mengedepankan prinsip keterbukaan.

“Kami memastikan setiap proses penyerahan PSU berjalan secara transparan melalui verifikasi ketat oleh tim teknis. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, aset tersebut akan tercatat dalam inventaris daerah dan pemerintah siap mengalokasikan biaya pemeliharaan melalui APBD,” ujar Shalahuddin di hadapan forum legislatif.

Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan serta Permukiman Kumuh. Pemerintah daerah telah menyiapkan strategi jangka panjang, termasuk pendataan menyeluruh terhadap rumah tidak layak huni agar program perbaikan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Tidak hanya mengandalkan bantuan pusat, Pemkab Barito Utara juga berkomitmen mendorong swadaya masyarakat dalam menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat. Di sisi lain, isu ketahanan pangan menjadi prioritas dalam menghadapi potensi bencana serta ketidakpastian ekonomi.

“Pemkab memiliki mekanisme penetapan status darurat bencana yang diikuti dengan penyaluran cadangan pangan daerah kepada masyarakat terdampak,” jelasnya lebih lanjut.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan para kepala perangkat daerah. Kehadiran regulasi-regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan di masa depan.