KALTENGTALKS.COM, PALANGKA RAYA – Perkara dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang menyeret nama PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), resmi berakhir di meja hijau.
Ady Surya Jaya yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam proses persidangan, Ady didampingi tim penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H. Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Ady melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT BSG, yang merupakan anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Apriel H. Napitupulu menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyerahan tanah oleh terdakwa kepada PT BSG. Bahkan, dalam agenda pemeriksaan setempat, tidak satu pun saksi menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan milik Ady hingga masuk ke wilayah administratif Desa Kantan Atas.
Ia menegaskan bahwa seluruh lahan milik Ady berada di wilayah administratif Desa Mulyasari, sehingga tuduhan penipuan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi. Siapa yang menuntut wajib membuktikan dalilnya. Tapi faktanya tidak ada fakta persidangan yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan”, tegas Ketua DPD ARUN Kalteng tersebut.
Sementara itu, Ady Surya Jaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mengawal perkara hingga terungkap fakta-fakta persidangan yang menguntungkannya sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Ady dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan karena dianggap menjual tanah yang bukan miliknya kepada PT BSG. Kasus ini bermula dari laporan polisi oleh oknum manajemen perusahaan, menyusul hasil audit internal yang menyebut adanya kerugian akibat ratusan hektare lahan tidak dapat digarap.


