KALTENGTALKS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan melalui penguatan sistem kearsipan berbasis teknologi digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen ini diimplementasikan melalui penyelenggaraan Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Penerapan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).

Kegiatan pelatihan yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah ini berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dissiptaka) Barito Utara. Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Dwi Agus Setijowati, yang mewakili Bupati H. Shalahuddin.

Bupati H. Shalahuddin dalam sambutan tertulis yang dibacakan drg. Dwi Agus Setijowati, menyampaikan apresiasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas dukungan dan pendampingan teknis dalam meningkatkan kompetensi aparatur daerah di bidang kearsipan.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan terima kasih kepada ANRI yang telah memberikan pendampingan dan berbagi pengetahuan dalam pengelolaan arsip dinamis serta penerapan aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tertib arsip yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan pemerintah daerah,” ujar drg. Dwi Agus saat membacakan sambutan Bupati pada Selasa, 11 November 2025.

Bupati juga menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik adalah kewajiban setiap instansi pemerintah. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkab Barito Utara telah menetapkan regulasi pendukung, termasuk Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, serta Peraturan Bupati Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 yang mengatur Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKDIT).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penerapan Aplikasi SRIKANDI merupakan bagian integral dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

“Melalui penerapan aplikasi SRIKANDI, pengelolaan arsip di perangkat daerah akan lebih aman, cepat, dan mudah diakses. Dokumen dapat ditemukan secara elektronik dengan efisien, sekaligus mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur drg. Dwi Agus.

Ia menambahkan, transformasi dari sistem manual ke digital ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan publik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap tuntutan zaman.

“Kami berharap seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasilnya di unit kerja masing-masing. Melalui pemanfaatan teknologi kearsipan digital, kita dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” tambahnya.